Pendaftaran Praktik Magang

By Admin prodi 24 Jun 2022, 18:31:58 WIB

Pendaftaran Praktik Magang

Usul Praktik Magang
[Update 150 PMB berdasarkan Surat Rekom PMB tempat Magang Mahasiswa oleh IBI No. 75/Sek/PC.IBI/II/2023] 

 

Ketentuan Usul Praktik Magang Di BPM.

  1. Mahasiswa hanya diperbolehkan untuk usul praktik magang di 1 (satu) BPM dalam satu periode tertentu dan bisa diusulkan perpanjangan magang dengan memperhatikan ketersediaan kuota pada BPM tersebut dan aspek pemerataan/rotasi internship.
  2. Mahasiswa mengusulkan praktik magang di BPM sesuai kuota yang tersedia. Hal ini diperlukan dengan mempertimbangkan aspek ketersedian layanan bimbingan praktik magang yang lebih baik.
  3. Waktu maksimal magang adalah 1 bulan dan bisa diperpanjang (sesuai poin 1)
  4. Seleksi untuk usulan Bidan BPM baru akan dilakukan dengan baik dengan mepertimbangkan beragam aspek dengan tujuan terlaksananya praktik magang yang kredibel dan bertanggung jawab.
  5. Nama bidan-bidan BPM adalah berdasarkan data rekomendasi IBI Kab Jember (Update 2021).
  6. Kuota bimbingan Bidan di masing-masing BPM ditetapkan oleh ADAK Prodi Kebidanan Jember.
  7. Mahasiswa hanya dapat memasukkan 1 (satu) nama Mahasiswa untuk satu bidan BPM sesuai dengan kuota yang tersedia.

Mahasiswa dapat mengecek status surat usulan:

Hijau      : Valid dan Surat telah dicetak             
Kuning : invalid dan susulan perlu diperbaiki        Merah   : Usulan ditangguhkan, dibatalkan

Feedback/pertanyaan/gangguan/kendala dalam penggunaan silakan hubungi ADAK

Download File Kesediaan Bidan disini

Info penting

Pengusulan Magang yang prosesnya disetujui oleh Akademik adalah Pengusulan via Web dan Upload Kesediaan Bidan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan magang.