Pendaftaran Praktik Magang

By Admin prodi 24 Jun 2022, 18:31:58 WIB
Pendaftaran Praktik Magang

Pendaftaran Praktik Magang

Usul Praktik Magang

Update 150 PMB berdasarkan Surat Rekomendasi PMB tempat Magang Mahasiswa oleh IBI No. 75/Sek/PC.IBI/II/2023

Ketentuan Usul Praktik Magang di BPM:

  1. Mahasiswa hanya diperbolehkan untuk mengusulkan praktik magang di satu BPM dalam satu periode tertentu. Perpanjangan magang dapat diusulkan dengan memperhatikan ketersediaan kuota pada BPM tersebut dan aspek pemerataan/rotasi internship.
  2. Mahasiswa mengusulkan praktik magang di BPM sesuai kuota yang tersedia, dengan mempertimbangkan ketersediaan layanan bimbingan praktik magang yang lebih baik.
  3. Waktu maksimal magang adalah 1 bulan dan dapat diperpanjang (sesuai poin 1).
  4. Seleksi untuk usulan Bidan BPM baru akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan praktik magang yang kredibel dan bertanggung jawab.
  5. Nama bidan-bidan BPM berdasarkan data rekomendasi IBI Kab Jember (Update 2021).
  6. Kuota bimbingan Bidan di masing-masing BPM ditetapkan oleh ADAK Prodi Kebidanan Jember.
  7. Mahasiswa hanya dapat memasukkan satu nama Mahasiswa untuk satu bidan BPM sesuai dengan kuota yang tersedia.
  8. Mahasiswa dapat mengecek status surat usulan:
    • Hijau: Valid dan Surat telah dicetak
    • Kuning: Invalid dan perlu diperbaiki
    • Merah: Usulan ditangguhkan atau dibatalkan

Untuk feedback, pertanyaan, gangguan, atau kendala dalam penggunaan, silakan hubungi ADAK.

Info Penting

Pengusulan Magang yang disetujui oleh Akademik adalah pengusulan via web dan upload Kesediaan Bidan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan magang.