Pedoman & Peraturan Akademik

By Admin kampus jember 18 Feb 2026, 10:30:18 WIB

Sistem Penilaian
Evaluasi hasil belajar dilakukan secara transparan dan akuntabel mencakup aspek Kognitif (Pengetahuan), Psikomotor (Keterampilan), dan Afektif (Sikap).

  • Batas Kelulusan: Mahasiswa dinyatakan kompeten jika mencapai nilai minimal 70 (B) untuk setiap mata kuliah (Teori & Praktik).

  • Metode Ujian: Menggunakan Computer Based Test (CBT), Objective Structured Clinical Examination (OSCE), dan observasi langsung di lahan praktik.

Layanan Akademik
Kami menjamin hak mahasiswa melalui prosedur yang jelas, termasuk:

  • Mekanisme Banding Nilai: Mahasiswa berhak mengajukan klarifikasi nilai jika terdapat ketidaksesuaian.

  • Bimbingan Konseling: Layanan pendampingan bagi mahasiswa yang mengalami kendala akademik.

 

Buku Pedoman Akademik dapat Diunduh di sini.